Muba, berita 87 .com Humas Satpol PP Muba - Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Tibum dan Tranmas Yus farizal Pebriansyah SSTP MSi menugaskan Kasi Operasional dan Pengendalian Alexander SE, Anggota ASN Jauhari dan bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pengamanan Jalanan / Anjal (Anak Punk) yang meresahkan masyarakat pengguna Jalan di Simpang 4 Ibi lampu merah. Sabtu, (25/02/2023).
Kronologi Pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 mendapat laporan dari masyarakat sekayu bahwasanya di seputaran lampu merah terkait banyaknya gerombolan / Kumpulan anak funk yang melakukan aktivitas mengamen di tempat rumah makan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dari Laporan tersebut Anggota Tim patroli pengamanan Satpol pp Muba bersama Pimpinan langsung melakukan pengecekan di titik kumpulnya anak funk yang seringkali melakukan aktifitas ngamen dan meminta - minta di simpang 4 Ibi lampu merah anggota patroli pengamanan Satpol pp muba mendapati 4 anak funk yang sedang melakukan aktivitas mengamen di simpang 4 Ibi lampu merah selanjutnya tim patroli pengamanan membawa Anak Punk ke kantor Satpol PP guna di lakukan pendataan sekaligus memberikan himbauan secara santun dan humanis kepada anak punk agar tidak melakukan aktivitas meminta - minta seperti biasa dan di harapkan kepada mereka semua untuk kembali ke daerah masing - masing.(riil pol PP/w2n)
Posting Komentar untuk "PENERTIBAN ANAK PUNK YANG BERADA DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN MUSI BANYUASIN"