Kordinasi mobil minyak ri Polda melegang mulus keluar Muba



MUBA -berkas- lagi lagi Sebuah mobil tangki berwarna putih biru PT QEEN SUMBER ENERGI dengan nomor polisi BG 8994 ID, yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM industri, diduga kuat beralih fungsi mengangkut BBM ilegal di lokasi desa keban 1 kecamatan Sanga desa 


Informasi yang dihimpun di lapangan saat awak media menghampiri kendaraan mau mengambil muatan minyak  hasil revenery di rompok keban desa' keban 1 kecamatan Sanga desa kata sopir  bernama ilham, mobil tangki putih biru bertuliskan PT QEEN SUMBER ENERGI tersebut diduga mendapat pengawalan dari seseorang berinisial (R,I) yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur negara bertugas di Kapolda Palembang. Saat dikonfirmasi,,R,I, mengaku bahwa BBM ilegal tersebut adalah milik nya, terang nya secara lantang di via telepon WhatsApp 


 


Lebih lanjut,R,I, menyampaikan bahwa muatan BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa menuju Palembang jelasnya pada seorang wartawan di dalam pembicaraan lewat telepon. Fakta ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap kendaraan mereka, sebab BBM yang seharusnya dikelola dengan tepat demi kebutuhan nasional, justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


 


Kondisi ini menimbulkan kekecewaan publik, mengingat seharusnya aparatur penegak hukum menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal. Namun, kenyataannya, ada dugaan keterlibatan aparat justru dalam kegiatan melawan hukum.


 


Jadi kami berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menindak tegas praktik pengangkutan BBM ilegal, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparatur negara. Jika praktik ini dibiarkan, jelas merugikan negara serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap hukum,

 

⚖️ Pasal yang Dilanggar


1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) 


Pasal 53 huruf b dan d:


Barang siapa yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha pengangkutan/niaga dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.


2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI 


 


Oknum anggota Kapolda yang berinisial (R,I) diduga terlibat dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi disiplin dan kode etik karena:


 


Menyalahgunakan jabatan untuk melindungi tindak pidana.


kami awak media sekali kontrol sosial meminta APH menangkap dn menidak oknom polisi yg terlibat praktek mapia Minya Ilegal


Dan kami meminta kepada bapak presiden prabowo Subianto untuk menindak tegas kasus ini karna di duga kasus ini,Melanggar kode etik profesi sebagai anggota aparatur negara.

 

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memberi fasilitas dalam tindak pidana juga dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.


kasus ini berpotensi menjerat pelaku utama, pengemudi, serta oknum polri (APH) yang ikut serta mengawal BBM ilegal tersebut,""'tutupnya,"'(Swi)


*


Posting Komentar untuk "Kordinasi mobil minyak ri Polda melegang mulus keluar Muba "