MENGEDEPANKAN DIALOG DAN KEPASTIAN HUKUM: EDUKASI KADISNAKERTRANS MUBA MENGENAI TAHAPAN ANJURAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

 MENGEDEPANKAN DIALOG DAN KEPASTIAN HUKUM: EDUKASI KADISNAKERTRANS MUBA MENGENAI TAHAPAN ANJURAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL




SEKAYU berkas– Menjaga keharmonisan antara dunia usaha dan tenaga kerja merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan edukasi penting mengenai prosedur Anjuran sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HI sebagai jalan tengah yang konstitusional dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Senin (19/1) 


Selanjutnya Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pemahaman yang benar mengenai regulasi bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tetapi untuk membangun rasa saling menghormati antara pekerja dan perusahaan di Bumi Serasan Sekate.

“Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang manusiawi. Namun, negara telah menyiapkan koridor hukum yang adil melalui tahap Anjuran. 


Ini adalah instrumen edukatif agar kedua belah pihak bisa melihat duduk perkara secara jernih melalui kacamata hukum yang objektif sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ungkap Herryandi di ruang kerjanya.


Berikut adalah poin-poin edukasi yang disampaikan Kadisnakertrans Muba terkait tahapan Anjuran:

1. Anjuran sebagai "Peta Jalan" Menuju Solusi

Apabila musyawarah mufakat (mediasi) belum mencapai titik temu, Mediator akan menerbitkan Anjuran Tertulis. Dokumen ini bukan sekadar surat, melainkan hasil analisis mendalam yang berisi pertimbangan hukum dan saran penyelesaian.


“Kami ingin para pihak melihat Anjuran ini sebagai saran profesional dari pemerintah untuk mengakhiri perselisihan secara bermartabat," tambah Herryandi.


2. Disiplin Administrasi: Masa Berpikir 10 Hari Kerja

Edukasi penting yang ditekankan Kadisnaketrans Muba ini adalah mengenai batas waktu. 


Setelah menerima Anjuran, kedua belah pihak memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban secara tertulis.

 * Menerima: Jika setuju, maka akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 * Menolak: Jika tidak setuju atau tidak memberikan jawaban dalam 10 hari, maka dianggap menolak, dan langkah selanjutnya adalah melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


3. Mengutamakan Efisiensi dan Kondusivitas


Herryandi Sinulingga, AP  Selaku Kadisnakertrans Muba mendorong agar setiap pihak mengutamakan penyelesaian di tingkat Dinas. “Menyelesaikan masalah melalui Perjanjian Bersama (PB) jauh lebih efisien secara waktu dan biaya bagi pekerja maupun perusahaan dibandingkan harus bersidang di pengadilan. Mari kita kedepankan hati nurani dan aturan yang berlaku.”


4. Kepastian Hukum yang Adil

Bagi pihak yang merasa keberatan dengan isi Anjuran, dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam berkas gugatan ke PHI. Tanpa Anjuran ini, proses hukum di tingkat pengadilan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat.


Pesan Penutup Kadisnakertrans Muba:


"Kepada rekan-rekan pekerja dan para pimpinan perusahaan di Muba, mari kita jadikan regulasi sebagai sahabat dalam berinteraksi. Disnakertrans Muba berkomitmen untuk selalu hadir sebagai penengah yang netral, transparan, dan edukatif demi mewujudkan Muba yang kondusif dan sejahtera,"  Menuju Muba Maju Lebih Cepat Tegasnya. 


Sementara itu Kabid HI Faezal Pratama Menjelaskan bahwa awal tahun 2026 ini kami telah mengeluarkan 5 Anjuran kepada Perusahan di Kab Muba, 5 Perusahaan dimaksud sbb : 

1. PT. Cangkul Bumi Subur

2. PT. Swadaya Bhakti Negaramas

3. PT Imecon Teknindo

4. PT. Bhumi Sriwijaya Perdana Coal

5. PT, Sriwijaya Nusantara Sejahtera

Kami berharap anjuran yang telah kami sampaikan baik kepada  ke pekerja maupun Perusahaan untuk dapat menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2004 dan ketentuan lainnya ungkapnya.

Posting Komentar untuk "MENGEDEPANKAN DIALOG DAN KEPASTIAN HUKUM: EDUKASI KADISNAKERTRANS MUBA MENGENAI TAHAPAN ANJURAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL"